Ya, sehubungan dengan kebijakan baru Direktorat Jenderal Pajak (199/PMK.010/2019), seluruh produk dengan harga diatas USD3 yang dikirimkan dari Kawasan Perdagangan Bebas (Batam, Tanjung Pinang, Karimun, Sabang) dan Luar Negeri akan dikenakan Bea Masuk, PPN, dan PPh.
Peraturan ini berlaku untuk produk yang sampai di Bea Cukai per tanggal 30 Januari 2020 ke depan. Harap hubungi kami disini dan kirimkan NPWP anda ke email kami jika anda membutuhkan faktur pajak.
Hubungi kami sekarang! |
Layanan Pelanggan di nomor 021-601 3636 tersedia pada Jam 10.00 - 18.00 , Senin s/d Sabtu, tidak termasuk Hari Libur Nasional.